Latest Post
Tampilkan postingan dengan label kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kesehatan. Tampilkan semua postingan

UHC : Mewujudkan Cita-cita Global dari Kab. Muara Enim

Written By admin on Selasa, 15 Januari 2019 | 08.40


Program Berobat Mudah dan Gratis Kabupaten Muara Enim dengan menggandeng BPJS Kesehatan sudah 15 hari berjalan, salah satu Program Prioritas bupati dan wakil bupati Muara Enim periode 2018 – 2023 bapak Ir. H. Ahmad Yani, MM dan H. Juarsah, SH. manfaatnya sudah terasa oleh sebagian besar masyarakat, terbukti meningkatnya jumlah kunjungan di Puskesmas dalam dua minggu terakhir.

Per 1 Januari 2019 Pemerintah Kabupaten Muara Enim sudah mendaftarkan sebanyak 147.000 jiwa penduduk Kab. Muara Enim yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan selama ini untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan hak perawatan di kelas III. Dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemkab. Muara Enim dengan BPJS Kesehatan disebutkan bahwa mekanisme pendaftaran peserta tidak menggunakan mekanisme cut off sehingga mulai 1 Januari 2019 tersebut kepesertaan sudah langsung aktif, dan bagi masyarakat yang mengalami keluhan kesehatan bisa langsung datang ke Puskesmas dengan menunjukkan KTP atau KK Kab. Muara Enim untuk sementara waktu sambil menunggu distribusi kartu yang masih dalam proses pencetakan oleh BPJS Kesehatan.

Dengan menggandeng BPJS Kesehatan, Program Berobat Mudah dan Gratis Kabupaten Muara Enim langsung terintegrasi dalam program JKN KIS, didaftarkannya 147.000 jiwa maka cakupan peserta JKN KIS Kabupaten Muara Enim menjadi 551.215 jiwa atau 95,88% dari 574.884 jiwa total jumlah penduduk. Dengan cakupan peserta sudah di atas 95% maka Kabupaten Muara Enim sudah terwujud Cakupan Kesehatan Semesta atau lebih dikenal dengan Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2019.

Atas capaian inilah, Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.kes Direktur Utama BPJS Kesehatan memberikan langsung penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang diterima oleh Bapak Ir. H. Hasanuddin, Msc (Sekda Kab. Muara Enim) di Palembang bertempat Kantor BPJS Kesehatan Kedeputian wilayah Sumsel, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu pada hari Jumat 11 Januari yang lalu.

Universal Health Coverage (UHC) sebenarnya bukanlah sebuah konsep yang baru. Dalam Konstitusi WHO tahun 1948, sudah dinyatakan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia yang mendasar. Untuk dapat menjamin hak dasar manusia tersebut, maka melalui Sidang Umum PBB tanggal 25 September 2015 di New York, secara resmi mengesahkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2015–2030 sebagai kesepakatan pembangunan global.  Sekurangnya 193 kepala negara hadir, termasuk Indonesia.  SDGs berisi 17 tujuan dan 169 sasaran pembangunan yang diharapkan dapat menjawab ketertinggalan pembangunan negara–negara di seluruh dunia, baik di negara maju dan negara berkembang.

Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sektor kesehatan terdapat 4 Goals,19 Target dan 31 Indikator. Keempat goals tersebut berada pada posisi goals 2, 3, 5 dan 6. Di dalam SDGs 3.8 menetapkan target untuk “Mencapai universal health coverage, termasuk perlindungan risiko keuangan, akses kepada pelayanan kesehatan dasar berkualitas dan akses kepada obat-obatan dan vaksin dasar yang aman, efektif, dan berkualitas bagi semua orang”. Karena itu, UHC didukung oleh tiga gagasan utama : kesetaraan, kualitas, dan keterjangkauan.

Dalam rangka memacu pencapaian UHC secara global, maka sejak 2017,PBB telah menetapkan tanggal 12 Desember sebagai : Hari Cakupan Kesehatan Universal Internasional - hari bagi gerakan global yang mendukung UHC untuk meningkatkan kesadaran dan memanggil para pemimpin politik memberikan akses kepelayanan kesehatan untuksemua.

Keberhasilan Kabupaten Muara Enim mewujudkan UHC pada awal tahun 2019 tentunya tidak terlepas dari kesadaran dan kemauan yang kuat dari Bapak Ir. H. Ahmad Yani, MM dan H. Juarsah, SH serta dukungan legislatif yang ingin membantu masyarakat merespon ketidakadilan kesehatan dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menguranginya. UHC tidak hanya meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga dapat membahas penyebab sosial ekonomi kesehatan yang buruk dan ketidakadilan. UHC dapat menangani isu-isu diluar pembiayaan pelayanan kesehatan dalam sistem kesehatan dengan menggunakan koordinasi yang efektif dengan lintas sektor lainnya untuk pencegahan dan promosi sebagai bagian dari intervensi terbaik.

Dalam Program Kerja Umum WHO tahun 2019 - 2023 juga telah menetapkan sasaran ambisius 1 miliar lebih orang yang mendapat manfaat dari UHC pada tahun 2023, dan tahun 2019 telah mengisyaratkan, bahwa UHC sebagai cita-cita global bukan hanya harapan idealis dari negara-negara di dunia, sebaliknya itu adalah tujuan yang sangat realistis dan telah dapat dicapai oleh Kabupaten Kita. (YOES)


Postingan ini juga dimuat di www.dinkes.muaraenimkab.go.id

WARGA MUARA ENIM SAKIT? AYOK BEROBAT

Written By admin on Sabtu, 05 Januari 2019 | 05.58




“Seluruh penduduk Kab. Muara Enim yang mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan belum terdaftar di BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2019 telah didaftarkan oleh Pemerintah Kab. Muara Enim sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan hak perawatan di kelas III”. 
Begitu bunyi salah satu pesan dari surat edaran Kepala Dinas Kesehatan Kab. Muara Enim di penghujung tahun 2018 (31 Desember 2018) untuk seluruh Kepala UPTD Puskesmas dalam jajarannya tentang mulainya Pelaksanaan Program Berobat Mudah dan Gratis Kab. Muara Enim Tahun 2019.

Program ini salah satu Prioritas Pemerintah Kabupaten Muara Enim dibawah kepemimpinan Bapak Ir. H Ahmad Yani, MM dan H. Juarsah, SH,  Bupati dan wakil bupati terpilih periode 2018 – 2023 mendatang. Setelah pelantikan tanggal 18 September 2018 lalu, beliau sudah langsung bekerja merealisasikan program MERAKYAT untuk membangun Muara Enim lima tahun kedepan. Dengan membidani lahirnya APBD Kab. Muara Enim TA 2019 beliau pastikan bahwa semua program yang menjadi janji politik untuk menciptakan “Muara Enim Untuk Rakyat yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera” sudah terakomodir Program, Kegiatan serta Pembiayaannya dalam APBD TA 2019, salah satunya Program Berobat Mudah dan Gratis bagi seluruh penduduk.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim Ibu Vivi Mariani, Ssi, M.Bmd, Apt, bahwa dalam APBD Kab. Muara Enim TA. 2019 sudah teralokasi anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi 147.000 warga masyarakat yang memiliki NIK Muara Enim namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, angka ini didapat setelah dilakukan perhitungan dengan membandingkan data penduduk yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan saat ini (sumber BPJS Kesehatan) dengan data jumlah penduduk menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Muara Enim, dan jika dalam perjalanannya nanti masih ada penduduk yang perlu ditambahkan menjadi peserta BPJS, maka akan dilakukan penambahan anggaran melalui APBD Perubahan TA 2019.

Sudah 6 hari berlalu dari 1 Januari 2019, dari pemantauan yang dilakukan tidak ada kendala pelayanan terkait hal ini di Puskesmas maupun Rumah Sakit, terang kepala Dinas Kesehatan dan dipastikan semua penduduk bisa mengakses layanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit secara gratis, cukup memperlihatkan KTP/KK sebagai identitas untuk dicatatkan didalam aplikasi PCare yang ada di Puskesmas dan Rumah Sakit selama proses pencetakan kartu peserta oleh BPJS Kesehatan selesai.

Lebih lanjut Ibu Vivi Mariani, Ssi, M.Bmd, Apt menjelaskan Konsep Program Berobat Mudah dan Gratis ini adalah memberikan akses bagi seluruh penduduk untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa terkendala biaya ketika jatuh sakit, baik untuk layanan kesehatan dasar di Puskesmas maupun layanan kesehatan tingkat lanjut di Rumah Sakit dengan hak perawatan di kelas III, bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tentunya Dengan menggandeng BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang mengelola Jaminan Kesehatan Nasional maka dipastikan konsep Bapak Bupati untuk memberikan akses layanan yang berkualitas kepada masyarakat sudah linear dengan sistem Jaminan kesehatan yang dilakukan BPJS Kesehatan, lembaga dibawah Presiden yang diberi tugas melaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional.

Sesuai aturannya (diantaranya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan), BPJS Kesehatan akan sangat ketat terhadap persyaratan fasilitas kesehatan yang akan bekerjasama untuk memberikan layanan kesehatan kepada peserta, begitu juga dengan fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama tetap dilakukan pengawasan oleh BPJS Kesehatan, itu semua dilakukan dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya untuk meningkatkan efektifitas pelayanan yang dilakukan terhadap peserta.

Dengan penambahan peserta sebanyak 147.000 jiwa ini maka menurut data BPJS Kesehatan, lebih dari 95% penduduk Kab. Muara Enim sudah terdaftar dan memiliki Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS, ini artinya Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2019 yang menjadi Program Pemerintah Pusat sudah terwujud di Kabupaten Muara Enim dan akan terus diupayakan sampai mencapai 100%. Atas pencapaian ini direncanakan pada minggu ke 3 bulan ini Bapak Bupati bisa melakukan launching ceremony pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Muara Enim berbarengan dengan festival durian dan pencanangan festival lainnya sepanjang tahun 2019 yang dipusatkan di objek wisata air terjun Bedegung.

Kita berharap semoga program pro rakyat ini dapat berjalan dengan baik dengan dukungan semua pihak, baik OPD terkait, Dunia Usaha dan stakeholder lainnya sehingga akan berdampak pada menurunnya angka kesakitan dan kematian, meningkatnya produktifitas, menurunnya angka kemiskinan untuk terwujudnya "Muara Enim untuk rakyat yang sehat dan sejahtera".


SDGs

Written By admin on Rabu, 14 November 2018 | 21.56


PEMANFAATAN DANA KAPITASI JKN DAN PENGELOLAANNYA

Written By admin on Kamis, 16 Maret 2017 | 17.55

dana kapitasi dan pengelolaannya
Gambar : Sudut Apotik Puskesmas Pajar Bulan
Peningkatan utilisasi (pemanfaatan pelayanan kesehatan oleh peserta) mengakibatkan rerata biaya kapitasi aktual semakin rendah, sehingga dibutuhkan peninjauan jumlah minimum dan maksimum peserta per jenis FKTP dan/atau kapitasi POPB yang mempertimbangkan beban kerja dan kualitas pelayanan. 

Pedoman dana kapitasi yang mempertimbangkan nomenklatur anggaran dan peraturan daerah diharapkan dapat mempermudah FKTP (terutama Puskesmas) dalam mengelola dan memanfaatkan dana kapitasi sesuai dengan peruntukannya, khususnya bagi peserta program JKN. 

BPJS Kesehatan belum banyak terlibat dalam perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban dana kapitasi, sehingga dalam monitoring dan evaluasi penyeleggaraan kapitasi perlu didukung dengan sinergitas aplikasi p-care dengan sistem informasi yang telah tersedia di FKTP dan adanya laporan akuntabillitas dana kapitasi baik untuk bendahara daerah (DPPKAD) maupun BPJS Kesehatan. Selain itu,tata cara implementasi regulasi baru mengenai program JKN sebaiknya mempertimbangkan alur dan tatakala perencanaan dan penganggaran daerah. Selengkapnya klik disini !

HIDUP SEHAT UNTUK LANJUT USIA

Written By admin on Sabtu, 11 Februari 2017 | 03.14


“Semua orang mendambakan hidup sehat, panjang umur, dan menikmati berfungsinya seluruh organ secara optimal sampai akhir hayat. Menua atau menjadi tua merupakan fenomena universal, tetapi laju prosesnya bervariasi antar individu. Perbedaan ini dipengaruhi oleh faktor-faktor endogen (genetis dan biologis) dan faktor-faktor eksogen (lingkungan, gizi, pola hidup, sosial, budaya, ekonomi dan penyakit),” Selengkapnya klik disini...

MANAJEMEN PUSKESMAS YANG BAIK DALAM PERCEPATAN MENUJU AKREDITASI

Written By admin on Sabtu, 21 Januari 2017 | 03.27

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, disebutkan bahwa Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya dan berfungsi menyelenggarakan UKM dan UKP tingkat pertama diwilayah kerjanya. Puskesmas dalam Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, merupakan bagian dari dinas kesehatan kabupaten/kota sebagai UPTD dinas kesehatan kabupaten/kota. Oleh sebab itu, Puskesmas melaksanakan tugas dinas kesehatan kabupaten/kota yang dilimpahkan kepadanya, antara lain kegiatan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Kabupaten/kota dan upaya kesehatan yang secara spesifik dibutuhkan masyarakat setempat (local Specific)

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas tersebut, Puskesmas harus melaksanakan manajemen Puskesmas secara efektif dan efisien. Siklus manajemen Puskesmas yang berkualitas merupakan rangkaian kegiatan rutin berkesinambungan, yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan secara bermutu, yang harus selalu dipantau secara berkala dan teratur, diawasi dan dikendalikan sepanjang waktu, agar kinerjanya dapat diperbaiki dan ditingkatkan dalam satu siklus “Plan-Do-Check-Action (P-D-C-A)”. 

Untuk menjamin bahwa siklus manajemen Puskesmas yang berkualitas berjalan secara efektif dan efisien, ditetapkan Tim Manajemen Puskesmas yang juga dapat berfungsi sebagai penanggungjawab manajemen mutu di Puskesmas. Tim terdiri atas penanggung jawab upaya kesehatan di Puskesmas dan didukung sepenuhnya oleh jajaran pelaksananya masing-masing. Tim ini bertanggung jawab terhadap tercapainya target kinerja Puskesmas, melalui pelaksanaan upaya kesehatan yang bermutu. Selengkapnya mengenai Manajemen Puskesmas yang baik klik disini

AKREDITASI PUSKESMAS DALAM KABUPATEN MUARA ENIM

Written By admin on Jumat, 24 Juni 2016 | 04.32



Sebanyak 22 Puskesmas yang ada dalam Kabupaten Muara Enim harus dapat menjalankan fungsinya secara optimal, untuk itu perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan. Sudah tentu masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka, oleh karena itu upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat dan swasta.  Penilaian keberhasilan Puskesmas dapat dilakukan oleh  internal organisasi Puskesmas itu sendiri, yaitu dengan ”Penilaian Kinerja Puskesmas,” yang mencakup manajemen sumber daya termasuk alat, obat, keuangan dan tenaga, serta didukung dengan manajemen sistem pencatatan dan pelaporan, disebut Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS).  

Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskesmas, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi. Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali, demikian juga akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS. 

Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.  Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi Puskesmas adalah keselamatan dan hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas  dan keselamatan pelayanan.  

Tenggat waktu yang diberikan Kementerian Kesehatan sampai akhir tahun 2019 bagi semua Puskesmas sudah harus terakreditasi maka Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim seperti tidak mau ketinggalan momentum, pada awal Mei 2016 sudah tersedia satu tim pendamping yang mumpuni untuk memberikan pendampingan bagi 5 puskesmas terpilih untuk persiapan survey akreditasi nantinya, ini dibuktikan dengan sertifikasi pendampingan untuk akreditasi yang mereka miliki, tim ini adalah Fauzil Ansyori, SKM, MPH, dr. Hj. Lia Riani, dan Nita Helvina PS, SKM.

Kita berharap 5 Puskesmas yang sudah dilakukan penilaian tersendiri oleh dinas kesehatan untuk diberikan pendampingan dan siap untuk dilakukan survey pada tahun ini, benar-benar mempersiapkan diri bersama tim sehingga proses mendapatkan akreditasi pada tahun ini bukan sebuah keniscayaan....

Apa yang mesti puskesmas persiapkan? Selengkapnya klik disini...


KEBIJAKAN ASI EKSKLUSIF DAN INISIASI MENYUSU DINI DI INDONESIA

Written By admin on Kamis, 10 Desember 2015 | 06.45

target pencapaian asi eksklusif di kabupaten muara enim
Di Indonesia, pencapaian target Air Susu Ibu (ASI) eksklusif 80% terlihat terlalu tinggi karena tren ASI eksklusif justru menurun. Tujuan dari artikel ini adalah mengkaji implementasi dan kebijakan ASI eksklusif dan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) di Indonesia secara deskriptif berdasarkan studi-studi yang ada. Kebijakan, yaitu Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 237/1997, PP No. 69/1999, Kepmenkes No. 450/2004, dianalisis menggunakan pendekatan konten, konteks, proses dan aktor serta kerangka kerja koalisi advokasi. Hasil kajian implementasi menunjukkan masih rendahnya pemberian ASI eksklusif di Indonesia dan masih kurang optimalnya fasilitasi IMD. Kebijakan ASI eksklusif belum lengkap dan komprehensif, IMD belum masuk secara eksplisit dalam kebijakan. Analisis kerangka kerja koalisi advokasi mengonfirmasi lemahnya aspek sistem eksternal dan subsistem kebijakan dalam penyusunan kebijakan ASI eksklusif. Disarankan agar kebijakan ASI eksklusif yang ada segera diperbarui supaya relevan dari segi konten, konteks, proses dan aktor, harus memasukkan unsur IMD secara eksplisit, dan harus disusun mencakup unsur sanksi dan reward serta monitoring dan evaluasi sebagai upaya penguatan implementasi kebijakan di masyarakat. Selengkapnya klik disini..!!!

ANALISIS BIAYA MUTU DALAM PENINGKATAN MUTU LAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS

Written By admin on Minggu, 07 Juni 2015 | 03.34



analisis biaya mutu dalam peningkatan mutu layanan kesehatan di puskesmas dalam kabupaten muara enim
Permasalahan utama yang dihadapi oleh pelayanan kesehatan pada banyak negara adalah akses layanan, masalah pembiayaan kesehatan dan buruknya mutu pelayanan kesehatan.  Isu tentang mutu pelayanan sampai sekarang masih menjadi hal yang cukup serius. Di Indonesia, bahkan di negara maju sekalipun. Sejalan dengan hal tersebut, salah satu isu dalam good governance di sektor kesehatan di era otonomi daerah yang belum sepenuhnya berhasil adalah manajemen lembaga pelayanan kesehatan yang belum berorientasi pada pengguna. Hal ini dibuktikan semakin banyaknya tuntutan masyarakat pada pelayanan kesehatan baik yang berkaitan dengan masalah medik maupun non-medik di media massa yang terjadi di rumah sakit, Puskesmas bahkan praktik pribadi, serta beberapa kasus keluhan kesehatan tersebut ada yang sampai masuk ke ranah hukum.

Secara operasional mutu adalah sesuatu yang sesuai dengan harapan pelanggan. Hal-hal yang mempengaruhi mutu suatu pelayanan cukup banyak. Komitmen, sikap kepemimpinan dan pelibatan semua staf juga mempunyai pengaruh yang cukup besar. Selain juga memang adalah masalah yang menyangkut dari sisi pembiayaan. Studi tentang biaya mutu masih sangat terbatas. Di Inggris terdapat kurang dari 40% perusahaan yang mengumpulkan informasi tentang hal tersebut.

Biaya mutu adalah untuk perhitungan yang berkaitan dengan perbaikan mutu. Biaya mutu terkait dengan dua subkategori kegiatan yang terkait dengan mutu, yaitu kegiatan karena pengendalian dan kegiatan karena sebuah kegagalan. Dengan kata lain secara umum biaya mutu dibagi menjadi dua golongan besar yaitu biaya pada mutu yang sudah baik maupun yang belum baik. Cost of good quality juga sering disebut sebagai cost of compliance (biaya yang dikeluarkan untuk sebuah kepatuhan) yang meliputi prevention cost dan appraisal cost. Cost of poor quality sering disebut cost of non compliance meliputi failure cost yang terdiri dari biaya kegagalan internal dan eksternal. Kalkulasi total biaya mutu adalah gabungan dari keempatnya. Jenis biaya mutu yang dikeluarkan dapat menjadi salah satu indicator baik-buruknya mutu sebuah organisasi. Selengkapnya klik disini !!

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

Written By admin on Kamis, 07 Mei 2015 | 19.51



undang-undang tenaga kesehatan di kabupaten muara enim
Kesehatan merupakan hak asasi manusia, artinya, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau juga merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka melakukan upaya kesehatan tersebut perlu didukung dengan sumber daya kesehatan, khususnya Tenaga Kesehatan yang memadai, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun penyebarannya.
Upaya pemenuhan kebutuhan Tenaga Kesehatan sampai saat ini belum memadai, baik dari segi jenis, kualifikasi, jumlah, maupun pendayagunaannya, Tantangan pengembangan Tenaga Kesehatan yang dihadapi dewasa ini dan di masa depan adalah:


1.       Pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan untuk pembangunan kesehatan;
2.       Regulasi untuk mendukung upaya pembangunan Tenaga Kesehatan masih terbatas;
3.       Perencanaan kebijakan dan program Tenaga Kesehatan masih lemah;
4.       Kekurangserasian antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis Tenaga Kesehatan;
5.       Kualitas hasil pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan pada umumnya masih belum memadai;
6.       Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, pemerataan dan pemanfaatan Tenaga Kesehatan berkualitas masih kurang;
7.       Pengembangan dan pelaksanaan pola pengembangan karir, sistem penghargaan, dan sanksi belum dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan;
8.       Pengembangan profesi yang berkelanjutan masih terbatas;
9.       Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan belum dapat dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan;
10.   Sumber daya pendukung pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan masih terbatas;
11.   Sistem informasi Tenaga Kesehatan belum sepenuhnya dapat menyediakan data dan informasi yang akurat, terpercaya, dan tepat waktu; dan
12. Dukungan sumber daya pembiayaan dan sumber daya lain belum cukup.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, diperlukan adanya penguatan regulasi untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan melalui percepatan pelaksanaannya, peningkatan kerja sama lintas sector, dan peningkatan pengelolaannya secara berjenjang di pusat dan daerah.

Perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan masalah kesehatan, kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan, serta ketersediaan Tenaga Kesehatan tersebut. Pengadaan Tenaga Kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhan diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan, baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat, termasuk swasta.

Pendayagunaan Tenaga Kesehatan meliputi penyebaran Tenaga Kesehatan yang merata dan berkeadilan, pemanfaatan Tenaga Kesehatan, dan pengembangan Tenaga Kesehatan, termasuk peningkatan karier.
Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan terutama ditujukan untuk meningkatkan kualitas Tenaga Kesehatan sesuai dengan Kompetensi yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan dilakukan melalui peningkatan komitmen dan koordinasi semua pemangku kepentingan dalam pengembangan Tenaga Kesehatan serta legislasi yang antara lain meliputi sertifikasi melalui Uji Kompetensi, Registrasi, perizinan, dan hak-hak Tenaga Kesehatan.

Penguatan sumber daya dalam mendukung pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui peningkatan kapasitas Tenaga Kesehatan, penguatan sistem informasi Tenaga Kesehatan, serta peningkatan pembiayaan dan fasilitas pendukung lainnya.

Dalam rangka memberikan pelindungan hukum dan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan, baik yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun yang tidak langsung, dan kepada masyarakat penerima pelayanan itu sendiri, diperlukan adanya landasan hukum yang kuat yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta sosial ekonomi dan budaya. Selengkapnya silahkan klik disini !!!


TAUTAN

 
Web Terkait : Kementerian Kop dan UKM | Kementerian Kesehatan | Pemkab Muara Enim
Copyright © 2018. KPN KOKESMA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Yusrizal
Proudly powered by Blogger