Home » » AKREDITASI PUSKESMAS DALAM KABUPATEN MUARA ENIM

AKREDITASI PUSKESMAS DALAM KABUPATEN MUARA ENIM

Written By admin on Jumat, 24 Juni 2016 | 04.32



Sebanyak 22 Puskesmas yang ada dalam Kabupaten Muara Enim harus dapat menjalankan fungsinya secara optimal, untuk itu perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan. Sudah tentu masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka, oleh karena itu upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat dan swasta.  Penilaian keberhasilan Puskesmas dapat dilakukan oleh  internal organisasi Puskesmas itu sendiri, yaitu dengan ”Penilaian Kinerja Puskesmas,” yang mencakup manajemen sumber daya termasuk alat, obat, keuangan dan tenaga, serta didukung dengan manajemen sistem pencatatan dan pelaporan, disebut Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS).  

Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskesmas, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi. Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali, demikian juga akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS. 

Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.  Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi Puskesmas adalah keselamatan dan hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas  dan keselamatan pelayanan.  

Tenggat waktu yang diberikan Kementerian Kesehatan sampai akhir tahun 2019 bagi semua Puskesmas sudah harus terakreditasi maka Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim seperti tidak mau ketinggalan momentum, pada awal Mei 2016 sudah tersedia satu tim pendamping yang mumpuni untuk memberikan pendampingan bagi 5 puskesmas terpilih untuk persiapan survey akreditasi nantinya, ini dibuktikan dengan sertifikasi pendampingan untuk akreditasi yang mereka miliki, tim ini adalah Fauzil Ansyori, SKM, MPH, dr. Hj. Lia Riani, dan Nita Helvina PS, SKM.

Kita berharap 5 Puskesmas yang sudah dilakukan penilaian tersendiri oleh dinas kesehatan untuk diberikan pendampingan dan siap untuk dilakukan survey pada tahun ini, benar-benar mempersiapkan diri bersama tim sehingga proses mendapatkan akreditasi pada tahun ini bukan sebuah keniscayaan....

Apa yang mesti puskesmas persiapkan? Selengkapnya klik disini...


Share this article :

+ komentar + 1 komentar

24 Juni 2016 pukul 07.33

Sip.. We can do it.. Thanks Uda Yoes Rizal. skm., MPH

Posting Komentar

 
Web Terkait : Kementerian Kop dan UKM | Kementerian Kesehatan | Pemkab Muara Enim
Copyright © 2018. KPN KOKESMA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Yusrizal
Proudly powered by Blogger