Gambar : Sudut Apotik Puskesmas Pajar Bulan |
Pedoman dana kapitasi yang mempertimbangkan nomenklatur anggaran dan peraturan daerah diharapkan dapat mempermudah FKTP (terutama Puskesmas) dalam mengelola dan memanfaatkan dana kapitasi sesuai dengan peruntukannya, khususnya bagi peserta program JKN.
BPJS Kesehatan belum banyak terlibat dalam perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban dana kapitasi, sehingga dalam monitoring dan evaluasi penyeleggaraan kapitasi perlu didukung dengan sinergitas aplikasi p-care dengan sistem informasi yang telah tersedia di FKTP dan adanya laporan akuntabillitas dana kapitasi baik untuk bendahara daerah (DPPKAD) maupun BPJS Kesehatan. Selain itu,tata cara implementasi regulasi baru mengenai program JKN sebaiknya mempertimbangkan alur dan tatakala perencanaan dan penganggaran daerah. Selengkapnya klik disini !