Sejak tahun 1989 kebijakan penempatan bidan di desa
merupakan upaya terobosan Departemen Kesehatan untuk mempercepat penurunan
angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB). Melalui kebijakan
tersebut, sampai tahun 2006 sudah sekitar 40.000 bidan bertugas di desa yang
tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Keadaan ini menempatkan bidan di
desa sebagai tenaga kesehatan terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan
bagi ibu, neonatal, bayi dan anak balita. Namun demikian, kualitas pelayanan
yang diberikan oleh bidan di desa masih perlu ditingkatkan. Bidan di desa
membutuhkan pembinaan, baik secara klinis profesi bidan maupun dalam hal
manajemen program KIA agar dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan standar.
Bidan baik yang bertugas di desa maupun di puskesmas
memiliki kemampuan dan keterampilan yang bervariasi, sehingga menjadi beban
kerja tersendiri dalam pembinaannya. Oleh karena itu diperlukan adanya tenaga
khusus dalam pembinaan bidan di desa, di puskesmas , bidan praktek swasta
maupun bidan yang bekerja di Rumah Bersalin (RB) yang selanjutnya disebut bidan
koordinator (Bikor). Selain itu, Bikor juga berfungsi membantu pengelola
program KIA dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya baik di tingkat
puskesmas maupun Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Selengkapnya klik disini !!!