Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2012 tentang
perkoperasian dalam pasal 1 menjelaskan , koperasi merupakan salah satu badan
usaha yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Sebagai anggota KPN Kokesma, maka ada beberapa hal yang perlu kita ketahui bersama, bahwa untuk
memanfaatkan dan mendayagunakan koperasi dengan baik, maka keanggotaan koperasi
harus bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilaksanakan secara demokratis, pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota, dan pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal.
Untuk mengetahui dan menilai kinerja koperasi dalam proses
mencapai tujuannya, diperlukan standar pengukuran terhadap kinerja koperasi itu
sendiri. Laporan keuangan tahunan dapat memberikan informasi sehubungan dengan
kondisi keuangan dan hasil yang telah dicapai koperasi tersebut .
Dalam laporan keuangan terdapat beberapa hal yang bisa kita gunakan
untuk melakukan penilaian kinerja seperti laporan laba rugi, neraca, laporan
arus kas dan laporan ekuitas anggota. Dicakupnya laporan-laporan keuangan
tersebut maka kita bisa mengetahui seberapa besar nilai aset, kas, kewajiban
yang harus dibayarkan, besarnya pemasukan maupun pengeluaran, posisi keuangan
dan yang tidak kalah penting adalah kita dapat mengetahui apakah koperasi dalam
keadaan merugi atau untung. karena itu sebagai anggota KPN Kokesma kita wajib tahu bagaimana kinerja koperasi kita saat ini selengkapnya disini !!
Posting Komentar