Sesuai dengan road map pembiayaan kesehatan nasional, Indonesia telah mengimplementasikan universal health coverage sejak 1 Januari 2014. Pada tahun 2014, UHC diprioritaskan bagi pasien-pasien Jamkesmas, para PNS yang asuransinya dikelola melalui Askes, para pegawai swasta yang asuransinya dikelola oleh Jamsostek, dan militer serta keluarganya yang sebelumnya dikelola oleh ASABRI. Untuk pertama kalinya, di Indonesia berbagai sistem jaminan kesehatan yang mencakup begitu banyak peserta digabung menjadi satu.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berjalan pada 1 Januari 2014 hingga saat ini menunjukkan peran dinas kesehatan dalam pengawasan JKN masih belum jelas. Dalam Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan khususnya Pasal 43, dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri Kesehatan RI bertanggungjawab untuk: (1) penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); (2) pertimbangan klinis (clinical advisory); (3) perhitungan standar tarif; dan (4) monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan. Demikian pula dengan penanganan keluhan (Pasal 45), pengaduan dapat disampaikan kepada Menteri Kesehatan RI. Sementara itu, Menteri Kesehatan dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, atau hingga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Meskipun demikian semua itu masih belum jelas sehingga peran pimpinan dinas kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota juga tidak jelas. Selengkapnya klik disini
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berjalan pada 1 Januari 2014 hingga saat ini menunjukkan peran dinas kesehatan dalam pengawasan JKN masih belum jelas. Dalam Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan khususnya Pasal 43, dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri Kesehatan RI bertanggungjawab untuk: (1) penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); (2) pertimbangan klinis (clinical advisory); (3) perhitungan standar tarif; dan (4) monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan. Demikian pula dengan penanganan keluhan (Pasal 45), pengaduan dapat disampaikan kepada Menteri Kesehatan RI. Sementara itu, Menteri Kesehatan dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, atau hingga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Meskipun demikian semua itu masih belum jelas sehingga peran pimpinan dinas kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota juga tidak jelas. Selengkapnya klik disini
Posting Komentar