Kesehatan merupakan hak asasi manusia, artinya, setiap orang
mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan. Kualitas
pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau juga merupakan hak
seluruh masyarakat Indonesia. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan
teknologi, dalam rangka melakukan upaya kesehatan tersebut perlu didukung
dengan sumber daya kesehatan, khususnya Tenaga Kesehatan yang memadai, baik
dari segi kualitas, kuantitas, maupun penyebarannya.
Upaya pemenuhan kebutuhan Tenaga Kesehatan sampai saat ini
belum memadai, baik dari segi jenis, kualifikasi, jumlah, maupun
pendayagunaannya, Tantangan pengembangan Tenaga Kesehatan yang dihadapi dewasa
ini dan di masa depan adalah:
1. Pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan
belum dapat memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan untuk pembangunan kesehatan;
2. Regulasi untuk mendukung upaya pembangunan
Tenaga Kesehatan masih terbatas;
3. Perencanaan kebijakan dan program Tenaga
Kesehatan masih lemah;
4. Kekurangserasian antara kebutuhan dan pengadaan
berbagai jenis Tenaga Kesehatan;
5. Kualitas hasil pendidikan dan pelatihan Tenaga
Kesehatan pada umumnya masih belum memadai;
6. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, pemerataan dan
pemanfaatan Tenaga Kesehatan berkualitas masih kurang;
7. Pengembangan dan pelaksanaan pola pengembangan
karir, sistem penghargaan, dan sanksi belum dilaksanakan sesuai dengan yang
diharapkan;
8. Pengembangan profesi yang berkelanjutan masih terbatas;
9. Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan
belum dapat dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan;
10. Sumber daya pendukung pengembangan dan
pemberdayaan Tenaga Kesehatan masih terbatas;
11. Sistem informasi Tenaga Kesehatan belum
sepenuhnya dapat menyediakan data dan informasi yang akurat, terpercaya, dan
tepat waktu; dan
12. Dukungan sumber daya pembiayaan dan sumber daya
lain belum cukup.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, diperlukan adanya
penguatan regulasi untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan Tenaga
Kesehatan melalui percepatan pelaksanaannya, peningkatan kerja sama lintas
sector, dan peningkatan pengelolaannya secara berjenjang di pusat dan daerah.
Perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional
disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan masalah kesehatan, kebutuhan
pengembangan program pembangunan kesehatan, serta ketersediaan Tenaga Kesehatan
tersebut. Pengadaan Tenaga Kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhan diselenggarakan
melalui pendidikan dan pelatihan, baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
maupun masyarakat, termasuk swasta.
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan meliputi penyebaran Tenaga
Kesehatan yang merata dan berkeadilan, pemanfaatan Tenaga Kesehatan, dan
pengembangan Tenaga Kesehatan, termasuk peningkatan karier.
Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan terutama
ditujukan untuk meningkatkan kualitas Tenaga Kesehatan sesuai dengan Kompetensi
yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi
seluruh penduduk Indonesia. Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan
dilakukan melalui peningkatan komitmen dan koordinasi semua pemangku
kepentingan dalam pengembangan Tenaga Kesehatan serta legislasi yang antara
lain meliputi sertifikasi melalui Uji Kompetensi, Registrasi, perizinan, dan
hak-hak Tenaga Kesehatan.
Penguatan sumber daya dalam mendukung pengembangan dan
pemberdayaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui peningkatan kapasitas Tenaga
Kesehatan, penguatan sistem informasi Tenaga Kesehatan, serta peningkatan
pembiayaan dan fasilitas pendukung lainnya.
Dalam rangka memberikan pelindungan hukum dan kepastian
hukum kepada Tenaga Kesehatan, baik yang melakukan pelayanan langsung kepada
masyarakat maupun yang tidak langsung, dan kepada masyarakat penerima pelayanan
itu sendiri, diperlukan adanya landasan hukum yang kuat yang sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta sosial
ekonomi dan budaya. Selengkapnya silahkan klik disini !!!