Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) milik Pemerintah Daerah berpotensi timbulkan lahan korupsi baru bagi Pemda.
Melihat hal tersebut, BPJS Watch mendesak agar Presiden SBY merevisi kembali Perpres ini dengan lebih memposisikan peggunaan Dana Kapitasi JKN lebih independen dan lebih jelas pengawasannya.
“Kami juga mendesak DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta KPK bisa lebih mengawasi penggunaan dana kapitasi JKN ini di daerah-daerah. Tentunya penyimpangan penggunaan dana Kapitasi JKN ini akan berpengaruh besar pada pelayanan peserta BPJS kesehatan di daerah-daerah,” kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Senin (5/5).
Rawannya korupsi pada Perpres 32 tersebut, lanjutnya, bisa dilihat pada Pasal 6 ayat (3). Pasal tersebut mengatakan bahwa Rekening Dana Kapitasi JKN pada setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditetapkan oleh Kepala Daerah dan ayat (4) nya menegaskan bahwa Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP merupakan bagian dari rekening Bendahara Umum Daerah (BUD).
“Masih besarnya kewenangan Kepala Daerah pada pelaksanaan JKN dalam hal penggunaan dana kapitasi dari BPJS Kesehatan berpotensi mengganggu....selengkapnya klik disini